Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2024, Merosot

Rabu, 07 Agustus 2024 – 09:45 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini Rabu 7 Agustus 2024 mengalami penurunan. 

Dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 14.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.399.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2024, Turun Lagi

Sebelumnya pada Selasa 6 Agustua 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.413.000 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Rabu, yakni Rp 1.246.000 per gram.

BACA JUGA: Rebut Emas Olimpiade Paris 2024, An Seyoung Buat Pernyataan Mengejutkan

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

BACA JUGA: Bupati Abdul Azis Sebut Generasi Emas yang Dicanangkan Presiden Jokowi Harus Bebas Polio

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 749.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.399.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.738.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.082.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.770.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.485.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.587.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.095.000

- Harga emas 100 gram: Rp 134.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp 335.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 669.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.339.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler