Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 38 Ribu, Jadi Sebegini Per Gram

Sabtu, 08 Juni 2024 – 09:40 WIB
Ilustrasi - Penjual menunjukkan emas Antam batangan di salah satu toko emas di Jakarta,. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini Sabtu (8/6) anjlok.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (8/6) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anjlok Rp 38 ribu, menjadi Rp 1.328.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Meroket!

Sebelumnya pada Jumat (7/6), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.366.000 per gram.

Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Sabtu, yakni Rp 1.210.000 per gram.

BACA JUGA: HRT dan HBA Juga Diperiksa Jaksa terkait Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 13.000, Jadi Sebegini Per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 714.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.328.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.596.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.869.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.415.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.775.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.812.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.545.000

- Harga emas 100 gram: Rp 127.012.000

- Harga emas 250 gram: Rp 317.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 634.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.268.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler