HRT dan HBA Juga Diperiksa Jaksa terkait Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam

Kamis, 06 Juni 2024 – 08:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk. berinisial HRT.

Adapun HRT diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas pada tahun 2010—2022 seberat 109 ton.

BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Korupsi, Ahli Sebut Kelandaian Tol Layang MBZ Tak Lazim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (kejagung) Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan HRT dilakukan bersama delapan saksi lainnya, para pegawai PT Antam.

Delapan saksi itu ialah MS selaku Asisten Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam; HBA selaku Kepala Divisi Treasury; GAG selaku Operation Senior Manager periode Juni sampai dengan saat ini; dan YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, KD dan Suami Diperiksa Kejagung

Saksi berikutnya berinisial AY selaku Kepala Divisi Operasional PT Antam; JP selaku Marketing UBPP LM; AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM; dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

BACA JUGA: Pengakuan Ibu Muda Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Astaga

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung tengah menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana, serta ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun (2010—2022).

Diduga ada pembiaran di internal perusahaan karena perbuatan tindak pidana terjadi sejak 2010, baru diungkap perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi sejak 2015.

Ketut menyebut ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada pembiaran dilihat dari pergantian antarmanajer.

"Maka dari itu, kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kami lihat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka, statusnya manajer, ya, 'kan," kata Ketut.

Hingga saat ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AH periode 2017—2019, MAA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler