Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 13 Juni 2024, Naik Rp 3.000 Per Gram

Kamis, 13 Juni 2024 – 12:10 WIB
Ilustrasi: Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Daftar harga emas Antam hari ini Kamis 13 Juni 2024.

Berdasar pantauan dari laman Logam Mulia, Kamis (13/6) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp 3.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.341.000 per gram.

BACA JUGA: Sekda Jateng: Butuh Peran Keluarga untuk Mewujudkan Generasi Emas 2045

Sebelumnya pada Rabu 12 Juni 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.338.000 per gram.

Untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Kamis (13/6), terpantau sebesar Rp 1.222.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 11 Juni 2024, Naik Tipis

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Jokowi Beli Sapi Milik Polisi di Bantul, Harganya Wow

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 720.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.341.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.622.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.908.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.480.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.905.000

- Harga emas 25 gram: Rp 32.137.000

- Harga emas 50 gram: Rp 64.195.000

- Harga emas 100 gram: Rp 128.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp 320.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 640.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.281.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler