Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 29 Agustus 2024, Naik

Kamis, 29 Agustus 2024 – 10:11 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai perhiasan di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini Kamis 29 Agustus 2024 mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meningkat Rp 2.000 menjadi Rp 1.412.000 per gram.

BACA JUGA: Sebelum Tengah Malam, Jangan Bilang Peluang Anies Habis, Masih Ada 4 Parpol

Sebelumnya pada Rabu 28 Agustus 2024, harga emas Antam berada di posisi Rp 1.410.000 per gram.

Sementara itu, untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Kamis ini, tercatat sebesar Rp 1.259.000 per gram.

BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2024

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis :

- Harga emas 0,5 gram: Rp 756.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.412.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.768.000
- Harga emas 3 gram: Rp 4.132.000
- Harga emas 5 gram: Rp 6.864.000
- Harga emas 10 gram: Rp 13.650.000
- Harga emas 25 gram: Rp 33.962.500
- Harga emas 50 gram: Rp 67.805.000
- Harga emas 100 gram: Rp 135.490.000
- Harga emas 250 gram: Rp 338.337.500
- Harga emas 500 gram: Rp 676.250.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.352.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler