Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Rp 1,337 Juta Per Gram

Jumat, 31 Mei 2024 – 09:08 WIB
Petugas saat menunjukan emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTM). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Jumat (31/3) terpantau naik. 

Dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (31/5) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.337.000 per gram. 

BACA JUGA: Super Junior Akan Gelar Konser di Jakarta, Ini Kategori dan Harga Tiketnya

Sebelumnya pada Kamis (30/5), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.329.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat (31/5), yakni sebesar Rp 1.222.000 per gram. 

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Jadi Sebegini Per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini, Naik!

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 718.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.337.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.614.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.896.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.460.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.865.000

- Harga emas 25 gram: Rp 32.037.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.995.000

- Harga emas 100 gram: Rp 127.912.000

- Harga emas 250 gram: Rp 319.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 638.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.277.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. 

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler