Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Jadi Sebegini Per Gram

Kamis, 30 Mei 2024 – 09:53 WIB
Ilustrasi - Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai perhiasan di Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww/am.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Kamis (30/5), mengalami penurunan tajam.

Dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 9.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.329.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini, Naik!

Sebelumnya pada Rabu (29/5), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.338.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Kamis ini, sebesar Rp 1.215.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, Sebegini Per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 27 Mei 2024, Naik Jadi Sebegini Per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 714.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.329.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.598.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.872.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.420.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.785.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.837.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.595.000

- Harga emas 100 gram: Rp 127.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp 317.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 634.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.269.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler