Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram

Kamis, 02 Mei 2024 – 09:42 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai perhiasan di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tkb (Antam) mengalami kenaikan hari ini, Kamis (2/5).

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (2/5) pagi, harga emas Antam naik Rp 17 ribu per gram, sehingga meroket ke angka Rp 1.327.000 per gram. Sebelumnya atau pada Rabu (1/5), harga emas Antam berada di posisi Rp 1.310.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis ini, Rp 1.220.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

BACA JUGA: Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini

- Harga emas 0,5 gram: Rp 713.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.327.000

BACA JUGA: Harga Emas Naik Lagi, Makin Meroket jadi Sebegini

- Harga emas 2 gram: Rp 2.594.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.866.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.410.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.765.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.787.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.495.000

- Harga emas 100 gram: Rp 126.912.000

- Harga emas 250 gram: Rp 317.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 633.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.267.600.000

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler