Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Tipis

Rabu, 24 Juli 2024 – 09:53 WIB
Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/pri. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Rabu 24 Juli 2024 naik. Dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.406.000 per gram.

Sebelumnya pada Selasa (23/7), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.404.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni Rp 1.259.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2024, Masih Stabil

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

BACA JUGA: Daftar Peraih Penghargaan Individu Proliga 2024: Rendy Tamamilang Ukir Tinta Emas

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

BACA JUGA: Xiaomi Mix Flip Meluncur, Pakai Prosesor Kelas Atas, Sebegini Harganya

- Harga emas 0,5 gram: Rp 753.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.406.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.752.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.103.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.805.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.555.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.762.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.445.000

- Harga emas 100 gram: Rp 134.812.000

- Harga emas 250 gram: Rp 336.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 673.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.346.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. 

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler