Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 12 Oktober 2024, Melonjak Lagi

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 09:19 WIB
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). Harga emas Antam pada Rabu (25/9) menjadi harga tertinggi sepanjang sejarah yang mencapai Rp1.463.000 per gram, di mana terakhir kali emas Antam mencetak rekor harga tertingginya pada Sabtu (21/9) dengan harga Rp1.455.000 per gram. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

jpnn.com -  JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Sabtu 12 Oktober 2024, melonjak lagi.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (12/10) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak Rp 14.000 per gram. 

BACA JUGA: Galeri 24 by Pegadaian, Solusi Investasi Aman dengan Emas Batangan

Kini, harga emas per gram menjadi Rp 1.495.000.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, menjadi Rp 1.344.000 per gram.

BACA JUGA: Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 11 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Perinciannya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali emas batangan.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

-Harga emas 0,5 gram: Rp 797.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.495.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.930.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.370.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.250.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.445.000

- Harga emas 25 gram: Rp 35.987.000

- Harga emas 50 gram: Rp 71.895.000

- Harga emas 100 gram: Rp 143.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp 359.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 717.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.435.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler