Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, Sebegini Per Gram

Selasa, 28 Mei 2024 – 11:22 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (20/5) pagi mencapai rekor tertinggi yaitu sebesar Rp1.350.000 per gram, sedangkan untuk emas pegadaian dijual seharga 1.333.000 per gram. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/YU

jpnn.com - JAKARTA - Inilah harga emas Antam hari ini, Selasa (28/5).

Dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp 6.000 per gram menjadi Rp 1.333.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 27 Mei 2024, Naik Jadi Sebegini Per Gram

Sebelumnya, pada Senin (27/5), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.327.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni Rp 1.219.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 716.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.333.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.606.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.884.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.440.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.825.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.937.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.795.000

- Harga emas 100 gram: Rp 127.512.000

- Harga emas 250 gram: Rp 318.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 636.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.273.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler