Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram

Senin, 06 Mei 2024 – 11:42 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (2/4) pagi, naik Rp17.000 per gram menjadi Rp1.327.000 per gram atau makin mendekati rekor tertingginya pada 20 April 2024 sebesar Rp1.347.000 per gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lagi pada Senin (6/5) pagi.

Dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin, harga emas Antam turun Rp 3 ribu per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram

Dengan demikian, harga emas berada di angka Rp 1.310.000 per gram pada Senin ini.

Sebelumnya, pada Sabtu (4/5), harga emas batangan berada di posisi Rp1.313.000 per gram pada Sabtu (4/5/2024).

BACA JUGA: MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni Rp 1.203.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini

- Harga emas 0,5 gram: Rp705.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.310.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.560.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.815.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.325.000

- Harga emas 10 gram: Rp12.595.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.362.000

- Harga emas 50 gram: Rp62.645.000

- Harga emas 100 gram: Rp125.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp312.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp625.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.250.600.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler