Harga Emas Antam Turun Hari Ini Sabtu 13 April, Jadi Sebegini

Sabtu, 13 April 2024 – 09:51 WIB
Pedagang menunjukkan emas Antam di etalase toko emas, Cikini, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Harga emas batangan Antam pada Rabu (3/1/2024) stagnan di posisi Rp1.129.000 per gram. (ANTARA FOTO/Mecca Yum/sgd/rwa)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Sabtu (13/4) pagi, turun Rp 14.000 per gram, hingga menjadi Rp 1.310.000 per gram, sebagaimana dipantau dari laman Logam Mulia.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.324.000 per gram pada Jumat (12/4).

BACA JUGA: Pemerintah Papua Nugini Mengerahkan Pasukan Militer ke Tambang Emas Porgera

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni Rp 1.201.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Henry Menargetkan Timnas Prancis Meraih Emas Olimpiade

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Lagi, Makin Untung, nih!

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp705.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.310.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.560.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.815.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.325.000

- Harga emas 10 gram: Rp12.595.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.362.000

- Harga emas 50 gram: Rp62.645.000

- Harga emas 100 gram: Rp125.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp312.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp625.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.250.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler