JAKARTA - Setelah perdebatan yang bergulir panjang, akhirnya Pemerintah dan pelaku industri mencapai kesamaan pandangan mengenai pemberlakuan dan kenaikan harga gas. Kementerian Perindustrian menetapkan kenaikan harga gas akan resmi berlaku pada 1 September 2012 mendatang.
Beberapa keputusan lain seperti persentase kenaikan dan kemungkinan adanya pengembalian pembayaran (refund) kepada pengusaha, bakal diputuskan dalam tempo enam hari ke depan. Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengungkapkan mundurnya jadwal kenaikan harga gas tersebut mengakomodasi usulan industri supaya penerapan bisa menunggu usai Lebaran.
Sementara untuk perusahaan yang terlanjur membayar kenaikan sebesar 55 persen sejak penetapan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 16 Mei 2012 lalu, maka ada kemungkinan dilakukan refund.
"Saya kira 90 persen pengusaha diam-diam patuh membayar. Namun ternyata kalau tidak bayar sesuai harga baru karena"deadline, gasnya bakal diputus PGN. Jadi bukan berarti industri setuju. Karena itu kami butuh seminggu untuk memutuskan ada refund atau tidak," ungkap Hidayat usai mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan gas, yakni PGN dan asosiasi industri, di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rabu (20/6).
Hidayat menerangkan, perundingan selama sepekan ke depan ini akan berlangsung secara business to business (b to b), antara anggota asosiasi dengan tim PGN. Dia pun melarang adanya pembicaraan di luar ketentuan, dan pertemuan yang direncanakan harus dilaksanakan secara gradual.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini menegaskan, dalam kontrak baru mendatang, harus ada pasal penting yang dimasukkan. Yakni jaminan pasokan gas yang kontinyu, sesuai dengan kebutuhan pengguna gas industri.
"Harus dijamin Direktur Utama PGN. Tentu saja jaminan itu juga dijamin oleh pasokan hulu. Nanti bersama-sama internal Pemerintah akan membicarakan dengan sektor hulu," paparnya."
Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno mengatakan saat ini pengusaha telah membayar ketentuan harga gas baru yang naik 55 persen menjadi USD 10.2 per British Thermal Unit (mmbtu) dari USD 6,7 mmbtu, yang berlaku pada 16 Mei 2012 lalu. Menurut Benny, pengusaha membayar untuk periode Mei hingga Agustus.
"Nanti kita tunggu keputusan. Kalau belu ada kesepakatan, berarti"refund. Nanti kita lihat apakah keputusan berlaku retroaktif atau tidak," jelas Benny. "PLN dan Pajak melakukan hal yang sama juga (refund)," lanjutnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung besaran kenaikan gas secara pasti, termasuk mekanisme kenaikan secara bertahap atau sekaligus. "Saya sedang hitung juga berapa sih toleransi yang masih mereka terima soal kenaikan gas," paparnya.
Seperti diketahui, PGN melakukan penyesuaian harga gas ke Industri khusu di wilayah Jawa Barat sebesar USD 10,2 per mmbtu, dari yang sebelumnya USD 6,7 mmbtu. Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Franky Sibarani memaparka pihaknya sebenarnya tak menolak kenaikan harga gas. Asalkan, ungkap dia, peningkatkan harga gas ini seharusnya dilakukan secara bertahap hingga 2014.
Misalnya, skema kenaikan harga gas pada Juli sebesar 15 persen menjadi USD 5,82 per mmbtu, lalu pada Januari 2013 naik lagi 11 persen menjadi USD 6,4 per mmbtu. Begitu juga pada Juli 2013, harga gas bisa naik 11 persen menjadi USD 7 mmbtu, dan terakhir pada Januari 2014, posisi harga gas mencapai USD 7,7 atau naik 11 persen. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Tak Menentu, Harga Sayuran Melambung
Redaktur : Tim Redaksi