jpnn.com, JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menandatangani kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas dengan harga USD6 /mmbtu.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dan Direktur Komersial PGN Faris Azis yang disaksikan oleh Direktur Utama PGN Suko Hartono di kantor PGN Jakarta.
BACA JUGA: Rizal Ramli Ajari Jokowi Cara Menyelamatkan Krakatau Steel
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden No 40/2016, Permen ESDM No 8/2020 dan Kepmen ESDM No 89/2020 dimana Krakatau Steel mendapatkan alokasi Gas melalui PGN dengan volume minimum 10 mmscfd (300.000 mmbtu per hari) dan maksimum 15 mmscfd (450.000 mmbtu per hari) dengan jangka waktu perjanjian hingga 2024.
Silmy menuturkan, dengan adanya kesepakatan ini perseroan bisa menurunkan biaya energi khususnya gas alam, sehingga akan semakin mendorong program efisiensi yang dilakukan.
BACA JUGA: Harga Minyak Turun, Hulu Migas Tetap Produksi
PTKS mendapatkan alokasi Gas melalui PGN dengan dengan harga USD6,00/mmbtu.
“Biaya energi merupakan biaya terbesar ke-2 setelah bahan baku dalam proses produksi di Krakatau Steel. Sebelumnya kami mendapatkan harga gas sebesar USD8,55/mmbtu menjadi USD6,00/mmbtu sehingga membuat produk baja nasional akan semakin kompetitif di pasar. Penurunan harga gas ini akan berdampak pada penurunan biaya operasi Krakatau Steel sebesar 7 persen," ungkap Silmy.
BACA JUGA: Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Tidak Terbangun
Silmy juga menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatiannya kepada industri baja sehingga kesepakatan ini bisa berlangsung. Sinergi BUMN yang baik juga terjalin antara Krakatau Steel, Pertamina dan PGN.
“Penurunan harga gas ini bisa membantu industri untuk lebih kompetitif. Dan khususnya untuk industri baja, penurunan harga ini merupakan angin segar di tengah kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19,” tandas Silmy.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy