Harga Gas Turun, Industri Pupuk Apresiasi Kebijakan Menteri ESDM

Senin, 31 Agustus 2020 – 10:48 WIB
Distribusi pupuk milik Pupuk Indonesia. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan penyesuaian harga gas bagi sejumlah sektor industri, termasuk industri pupuk.

Di mana, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri.

BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Stok di Atas Ketentuan

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan penyesuaian harga gas akan berdampak positif bagi industri pupuk.

Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya bisa mengurangi beban subsidi pemerintah untuk komoditas pupuk.

BACA JUGA: Memasuki Agustus 2020, Pupuk Indonesia Salurkan 5,4 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

"Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Pupuk Indonesia Grup sangat berterimakasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut," kata Bakir usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pupuk Kujang dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pupuk Iskandar Muda dengan PT Pertagas Niaga, Senin (31/8).

Menurut Bakir, penyesuaian harga gas kali ini merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Kembangkan PreciPalm, Inovasi Teknologi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia

Perlu diketahui, gas merupakan bahan baku utama dan sangat krusial terhadap kelangsungan industri pupuk di Tanah Air. 

"Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu Kami tingkatkan," kata Bakir.

Dari PJBG ini, PT PIM kini bisa memperoleh tambahan pasokan gas dan harga gas yang lebih kompetitif dari sebelumnya sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien.

Begitu juga dengan Pupuk Kujang, yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan.

“Ini sangat menggembirakan bagi kami karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik dan dengan biaya yang lebih kompetitif dari sebelumnya," tutup Bakir.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler