Harga LPG 3 Kg Seenaknya Dinaikkan Pemda, Perlu Ditertibkan

Selasa, 02 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan harga gas LPG 3 kg. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan harga gas LPG 3 kg.

Sebab, marak penerbitan surat edaran beberapa pemerintah daerah terkait kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg bersubsidi.

BACA JUGA: Kondisi Gas di Eropa Mengkhawatirkan, Harga Batu Bara Acuan Naik Lagi

"Kewenangan penetapan HET LPG 3 kg bersubsidi dikembalikan ke pemerintah pusat, karena sering terjadi selisih harga antar daerah. Hal tersebut memungkinkan terjadinya permainan harga oleh spekulan," kata Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/8).

Dia menilai HET LPG 3 kg semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan kewenangan Pemda.

BACA JUGA: Harga BBM dan LPG Naik Lagi, Ini Daftarnya

"LPG 3 kg Ini adalah barang bersubsidi, komoditas strategis seperti juga BBM bersubsidi, yang harga jualnya ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurut Mulyanto, jika penetapan HET gas melon ini diserahkan ke pemda, maka seperti memberikan cek kosong.

Ujung-ujungnya, pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan, harga yang sampai ke tangan masyarakat termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK).

"Ketika pemda memihak ke pengusaha, lalu menaikan HET semaunya, maka yang dirugikan adalah masyarakat," kata Mulyanto.

Mulyanto menyebut sekarang saat yang tepat bagi pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan kewenangan HET tersebut. Pemerintah pusat harus berpikir bahwa kewenangan penetapan HET itu erat kaitannya dengan upaya pengendalian inflasi dan besaran subsidi.

"Ujung-ujungnya upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat, menekan inflasi dan mempertahankan daya beli mereka di tengah turbulensi ekonomi global yang dipicu Perang Rusia-Ukraina, tidak tercapai," tegas Mulyanto.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler