Harga Minyak Goreng tak Merata, Komisi IV DPR: Jangan Hanya Pencitraan Pak Menteri

Senin, 31 Januari 2022 – 20:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam. Foto: Youtube DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyentil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.

Hal ini lantaran kebijakan tersebut tidak berlaku secara merata.

Mufti Anam mengungkapkan di daerah pemilihannya yakni Jawa Timur harga minyak goreng tembus Rp 18.000.

“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (M Luthfi) bahwa kebijakan yang diambil menurut Fraksi PDIP masih gagal total,” kata Mufti, dalam rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, Senin (31/01).

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan di pasar besar, pusat grosir harga minyak goreng sebesar Rp 18.000, dan ketersediaan stok di pasar modern juga terbatas.

Mufti mengingatkan kebijakan harga minyak goreng tersebut jangan hanya menjadi ajang pencitraan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Jangan sampai kebijakan ini hanya pencitraan semata Pak Menteri Luthfi. Ayolah saling toleransi, saling menjaga, kami duduk di sini berjibaku dengan suara rakyat. Kami malu," lanjutnya.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap agar permasalahan harga minyak ini secepatnya ditangani, agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan harga dan stok minyak goreng yang sulit untuk didapat saat ini.

"Saya ketuk pintu hati Pak Menteri, jangan hanya sekedar pencitraan di luar sana pikirkan konstituen," tegas Mufti.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Mahasiswi Pemeran Adegan Ranjang di Hotel Bali? Ternyata


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler