Harga MinyaKita Merangkak Naik, Ada Perubahan HET?

Sabtu, 17 Februari 2024 – 06:55 WIB
Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) pada Jumat (16/2) mencatat harga MinyaKita berada di angka Rp 15.400 per liter. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) pada Jumat (16/2) mencatat harga MinyaKita berada di angka Rp 15.400 per liter atau mengalami kenaikan harian sebesar 0,65 persen.

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut tidak akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) Minyakita, terlebih menjelang Ramadan.

BACA JUGA: Pabrik Minyak Sawit di Aceh Terbakar Setelah Sebulan Tak Beroperasi

"Sekarang harga masih normal Rp 14 ribu. Kalau harga bagus kenapa kita utak-atik, ini kan mau Lebaran nanti malah bikin ribut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhantodi Jakarta, Jumat.

Menurut Suhanto, harga MinyaKita saat ini masih dapat ditoleransi, sehingga tidak diperlukan adanya perubahan HET.

BACA JUGA: Ini Alasan Mendag Yakin Minyak Goreng Tak Akan Langka

Pemerintah telah menetapkan HET MinyaKita di level Rp 14r ribu per liter.

Tetapi, harga sebesar Rp 14.500 per liter dari penjual masih dapat ditoleransi.

"Kalau harga masih normal, standar, kalau kita ubah-ubah justru nanti akan jadi kendala, jadi masalah. Apalagi ini orang baru euforia setelah pemilu menghadapi Ramadan," kata Suhanto.

Lebih lanjut, Suhanto menyebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan lebih gencar melakukan kegiatan peninjauan pasar rakyat menjelang Ramadan, guna memantau ketersediaan pasokan bahan pokok serta stabilitas harganya.

"Kami memprogramkan sebelum Ramadan ini akan turun lagi untuk memantau bahan pokok, khususnya informasi-informasi yang terjadi kenaikan," kata Suhanto.

HET minyak goreng kemasan MinyaKita dibanderol Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler