Harga Premium Ditentukan Pertamina, Bukan Pemkot

Sabtu, 09 Juli 2016 – 02:15 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate, H. Chairul Saleh Arif mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengatur harga di tingkat pengecer karena bukan kewenangannya.

Dalam Undang-Undang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), harga premium ditentukan PT Pertamina bukan pemkot.

BACA JUGA: Evi Optimis Diusung PPP

“Kalau Disperindag yang mengatur dan mengendalikan harga premium di pengecer sama dengan kami melanggar Undang-Undang migas,” tandas Chairul seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Pemkot, kata dia, hanya mengatur harga premium di SPBU. “Pertamina dan Pemkot kerja sama menentukan harga BBM di SPBU. Kalau di pengecer itu urusan PT Pertamina,” ujarnya.(JPG/tr-03/wat/fri/jpnn)

BACA JUGA: Ribuan Pengunjung Padati Taman Rimba, Kuda dan Gajah Jadi Idola

BACA JUGA: Ini Total Pemudik yang Tewas Kecelakaan Selama Ramadan dan Lebaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman! Tiket Kereta Api Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler