Harga Rokok Naik

Strata Harga Jual Disederhanakan

Selasa, 13 September 2011 – 09:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depanKenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi target produksi rokok nasional di ambang 268 miliar batang per tahun.

Produksi rokok tahun depan diperkirakan mencapai 264,5 miliar batang

BACA JUGA: Didukung, Devisa Ekspor Disimpan di Bank Dalam Negeri

Dengan proyeksi itu, penerimaan cukai dari hasil tembakau ditargetkan Rp 69,041 triliun
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, kenaikan tarif cukai disesuaikan dengan peta jalan industri rokok hingga 2015

BACA JUGA: Fadel Muhammad Minta Impor Garam Dihentikan



"Sesuai road map 2015, produksi rokok rata-rata dibatasi hingga 260 miliar batang per tahun," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Jakarta, kemarin


Bambang mengatakan, tingkat konsumsi rokok masyarakat memang inelastis terhadap harga

BACA JUGA: Indonesia Kejar Investasi Riil

Artinya, meskipun tarif cukai dinaikkan yang berujung harga yang makin mahal, konsumsi rokok masih meningkat"Di harga tertentu, tarif cukai ini memang masih inelastis terhadap konsumsi rokok," katanya.

Setoran hasil tembakau yang Rp 69,041 triliun memberi kontribusi cukai dengan persentase 96,8 persen dari target penerimaan cukai 2012 sebesar Rp 72,44 triliunPenerimaan cukai tersebut meningkat 12,6 persen dibanding proyeksi 2011Sedangkan Rp 3,4 triliun lain disumbang penerimaan cukai dari minuman keras.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau juga dilakukan dengan menyederhanakan strata harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok dari 19 layer (golongan tarif) menjadi 12 layerMenyangkut simplifikasi strata HJE dan tarif cukai hasil tembakau, untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing dipangkas menjadi dua layerSementara untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I diputuskan hanya satu layer, sedangkan yang golongan II dipangkas jadi dua layerUntuk SKT golongan I dan II masing-masing menjadi dua layer, sedangkan SKT golongan III masih tetap.

Untuk mencegah maraknya perusahaan rokok besar yang membuat afiliasi perusahaan rokok kecil, batasan produksi SKT golongan III diturunkan menjadi 300
juta batang per tahunKe depan, tarif cukai hanya dibuat dua layerBambang mengatakan kategori SKM akan dipertahankan lebih mahal dibandingkan SKT"Ini karena SKT lebih banyak menyerap tenaga kerja," kata Bambang.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kenaikan tarif cukai akan terus dilakukan hingga titik ada penurunan produksi rokokBea dan Cukai juga akan mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan pencabutan nomor pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. 

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid tidak setuju dengan kenaikan tarif cukai rokokNusron menilai peta jalan industri rokok yang mengategorikan hasil tembakau sebagai sunset industry tidak memiliki dasar hukumDia mengatakan, Perpres 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional masih mengategorikan rokok sebagai industri prioritas andalan"Kenaikan tarif cukai tidak ada dasar hukumnyaKami menolak," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu(sof/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denda Pesawat Delay Masih Dinego


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler