Denda Pesawat Delay Masih Dinego

Senin, 12 September 2011 – 07:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah masih membuka dialog dengan maskapai terkait dengan penerapan denda Rp 300 ribu jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay) hingga empat jamMeskipun itu diharuskan,namun diharapkan menjadi solusi adil (win-win solution) bagi semua pihak.
           
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyatakan Kemenhub akan segera melakukan dialog dengan operator maskapai penerbangan untuk membahas peraturan-peraturan baru mengenai tanggung jawab pengangkutan udara

BACA JUGA: Investasi Jerman Tembus USD 141,5 Juta

"Khususnya tentang asuransi pada waktu terjadi delayed itu," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, saat ini proses sosialisasi PM 77 tahun 2011 ini masih berlangsung
Setelah proses sosialisasi ini selesai barulah dilakukan tahapan berikutnya, yaitu simulasi

BACA JUGA: Dow Jones Hantui IHSG

"Saat ini kan masih tahap sosialisasi, jadi masih banyak interpretasi dari peraturan ini
Lihat saja nanti simulasinya seperti apa baru kemudian kita evaluasi," katanya

BACA JUGA: SMSM Ekspansi ke Jazirah Arab



Dia juga mengemukakan agar pihak operator jangan terlalu khawatirPasalanya pemerintah masih terbuka untuk menerima kritikan atau masukan mengenai hal itu sebab pemerintah menginginkan keputusan itu bisa diterima oleh semua pihak"Intinya operator jangan takut dulu karena setelah simulasi tetap ada dialog dengan pihak operator," tambahnya.

Untuk kompensasi, pada prinsipnya Kemenhub ingin membuat besaran denda yang diputuskan tersebut tidak memberatkanDengan begitu, jumlah kompensasi yang di terapkan nanti merupakan solusi yang adil (win-win solution),"Bagaimanapun juga asuransi delayed bukan lagi pilihan tetapi suatu keharusan dan kewajibanPenerapan peraturan ini merupakan respons terhadap keinginan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Niaga Merpati Airlines, Tony Aulia mengaku sudah memiliki beberapa persiapan terkait akan dilangsungkannya simulasi asuransi delayed ini"Sampai sekarang kami masih mempelajari ketentuan tersebutMeski begitu kami sudah menyiapkan beberapa solusi agar tidak terkena denda," ungkapnya.

Kesiapan itu antara lain menjaga kesiapan pesawat, menjaga kesiapan pihak ketiga seperti catering, pengisian bahan bakar serta handling aircraft.Terkait dengan asuransi delayed, Tony menyarankan agar sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya dilakukan terhadap operator saja tetapi juga kepada masyarakat"Masyarakat juga perlu tahu dan harus konsisten dengan aturan penerbanganJangan sampai nanti delayed juga diakibatkan oleh pengguna jasa," terangnya.

Pihaknya juga mengaku sudah siap dengan adanya simulasi aturan tersebutOptimisme itu cukup beralasan karena Merpati memiliki pesawat yang tidak terlampau banyak sehingga mudah pemantauannya"Kami yakin karena frekuensi penerbangan tidak sebanyak maskapai lainJadi persiapannya tidak terlalu rumit," cetusnya.

Asuransi delayed merupakan implementasi dari peraturan menteri perhubungan PM 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan udaraDi mana penumpang mendapatkan penggantian kerugian akibat keterlambatan angkutan udara

Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu"Kita selalu ikuti peraturan pemerintah," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit Tembus Rp 2.037 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler