Harga Rokok Naik Hingga 50%

Jumat, 20 November 2009 – 00:10 WIB
Foto : REUTERS

JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen"Memang harga rokok pasti naik," ujar Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu Sumiran di Jakarta, Kamis (19/11)

BACA JUGA: RI Tuan Rumah Expo Produk Halal 2010



Ismanu mengatakan, kenaikan paling besar akan terjadi pada rokok jenis SKT golongan III yang biasa dipakai oleh masyarakat kecil
Kenaikan pada rokok jenis ini hingga di atas 50 persen

BACA JUGA: Terus Dijarah, Kontribusi Kehutanan Minim

"Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) kenaikannya relatif kecil," katanya


Ismanu menjelaskan, kenaikan ini memang tidak dapat dihindari karena untuk menyesuasikan dengan roadmap industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan

BACA JUGA: Ernst&Young Pilih Entrepreneur Of The Year 2009

"Namun kenaikan ini justru membuat pabrik-pabrik kecil mulai gelisahMereka takut kenaikan ini tidak diikuti dengan kemampuan daya beli para konsumennya," ungkapnya.

Menteri Keuangan menetapkan peraturan baru tentang tarif cukai hasil tembakau pada tanggal 16 November 2009 dengan ketentuan batasan HJE (Harga Jual Eceran), peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah: SKM (Sigaret Kretek Mesin) I rata-rata sebesar Rp 20,  SKM II sebesar Rp 20,  SPM (Sigaret Putih Mesin) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, SKT I (Sigaret Kretek Tangan) sebesar Rp 15,
SKT II sebesar Rp 15, dan SKT III sebesar Rp 25

Dalam kebijakan cukai 2010, sistem tarif cukai meneruskan kebijakan yang telah diambil pada tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceranPertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak rnemungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap

Namun demikian, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasiKebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 55,9 triliun.

Adapun realisasi cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 sampai dengan 13 November 2009 adalah sebesar Rp 48,44 triliun atau 91 persen dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp 53,3 triliun.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie ingin kenaikan tarif cukai hanya sebesar inflasi tahun ini sekitar 4,5 persen.  Moeftie menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Gaprindo, Gedung Sucofindo, Jakarta, kemarin.  "Pada umumnya kata menghendaki kenaikan tarif kurang lebih sama dengan inflasi tahun ini sekitar 4,5 persen, tapi ini kan lebih," ujar Moeftie.

Moeftie menyatakan kenaikan cukai rokok ini terlalu besarSetelah pihaknya menghitung-hitung, kenaikan cukai mencapai 6,9 persen bahkan mencapai 62,5 persenPadahal, pemerintah menjanjikan kenaikan cukai itu maksimal 24,5 persenNamun, pihaknya tidak bisa mengelak keputusan pemerintah tersebut karena pemerintah pasti telah memperhatikan segala aspek"Kami kalau ini sikap pemerintah ya apa boleh buat, pasti pemerintah buat keputusan ini sudah melakukan diskusi-diskusi," ujar Moeftie.

Pihaknya, tambah Moeftie,memahami kenaikan cukai ini untuk menyederhanakan tarifNamun, kenaikan ini dianggap terlalu besar"Menyederhanakan tarif tentunya ada yang naiknya besar dan kecilLebih besarnya ini tidak sesuai yang diharapkanTidak sebesar ini lah," jelas Moeftie(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal 2010, Cukai Rokok Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler