Harga Sawit Makin Moncer, Naik Signifikan Sebegini

Senin, 05 September 2022 – 06:45 WIB
Tim penetapan TBS Kelapa Sawit Jambi, Tuti Widiaastuti menyampaikan harga sawit di wilayahnya naik signifikan 2-8 September 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Tim penetapan TBS Kelapa Sawit Jambi, Tuti Widiaastuti menyampaikan harga sawit di wilayahnya naik signifikan 2-8 September 2022.

Tuti mengatakan terjadi juga kenaikan yang cukup signifikan untuk komoditas CPO di Provinsi Jambi seiring dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

BACA JUGA: Asik! Harga TBS Sawit Naik Terus, Pantau Harganya

"Harga TBS naik tipis Rp 80 per kilogram untuk TBS usia 10-20 tahun dari Rp 2.283 menjadi Rp 2. 363 per kilogram," kata Tuti seperti dikutip dari Antara, Snein (5/9).

Kemudian, harga Crude Palm Oil (CPO) tercatat naik cukup signifikan di Provinsi Jambi sebesar Rp 332 dari harga Rp 10.611 menjadi Rp 10.943 per kilogram.

BACA JUGA: Hore! Harga TBS Sawit Naik Lagi

"Inti sawit juga naiknya harga periode kali ini Rp 355 dari Rp 5.333 menjadi Rp 5.688 per kilogram," ungkap Tuti.

Berikut daftar selengkapnya harga TBS di Jambi untuk periode 2-8 September 2022:

BACA JUGA: Makin Meroket, Simak Harga TBS Sawit Terbaru di Riau

1. Harga TBS sawit usia tanam tiga tahun Rp 1.862 per kilogram

2. Harga TBS sawit usia tanam empat tahun Rp 1.971 per kilogram

3. Harga TBS sawit usia tanam lima tahun Rp 2. 063per kilogram

4. Harga TBS sawit usia tanam enam tahun Rp 2.151 per kilogram

5. Harga TBS sawit dan usia tanam tujuh tahun Rp 2.205 per kilogram

6. Harga TBS sawit usia tanam delapan tahun senilai Rp 2.251 per kilogram

7. Harga TBS sawit usia tanam sembilan tahun Rp 2.296 per kilogram

8. Harga TBS sawit usia tanam 10-20 tahun Rp 2.363 per kilogram

9. Harga TBS sawit usia 21 hingga 24 tahun Rp 2.290 per kilogram

10. Harga TBS sawit di atas 25 tahun Rp 2.180 per kilogram.

"Kenaikan TBS, inti sawit, dan CPO ini berdasarkan hasil rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur," tegas Tuti.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler