jpnn.com, BENGKULU - Dinas Tanaman Pangan, Holikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menetapkan harga jual Tandan Buah Sawit (TBS) periode dua minggu mendatang 15-22 September 2022.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan mengatakan harga TBS kelapa sawit sebesar Rp 1.900 per kilogram.
"Penetapan harga tersebut berlaku untuk petani yang berada dalam Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu," kata Ricky di Kota Bengkulu, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Harga Sawit Menanjak Terus, Gas Pol!
Ricky menjelaskan harga tertinggi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 2.200 per kilogram dan harga terendah yaitu Rp 1.600 per kilogram dengan ambang batas toleransi sebesar lima persen atau Rp 1.800 per kilogram.
Dia berharap 32 PKS yang ada di Provinsi Bengkulu mengikuti penetapan harga tersebut.
"Kami meminta agar pabrik itu mematuhi harga yang sudah disepakati dan inikan disepakati bersama dan ada pakar juga yang ikut membahas,"ujarnya.
Selain itu, untuk pemerintah di tingkat kabupaten dapat dapat melakukan pemantau terhadap penerapan harga TBS sawit di PKS yang ada di wilayah masing-masing.
Jika ditemukan adanya PKS yang tidak mengikuti penetapan dapat diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018.
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai perpanjangan ke pemerintah pusat.
"Sesuai regulasi, Kepala Dinas bisa merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan teguran kepada PKS yang tidak ikuti aturan dan itu bisa saja dilakukan penutupan kalau tidak juga mengikuti," sebut Ricky. (antara/jpnn)
BACA JUGA: BBM Naik, Harga TBS Sawit di Riau Malah Turun, Ini Perinciannya
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul