Harga Tes PCR di Indonesia Paling Murah Kedua di ASEAN Usai Turun 45 Persen

Senin, 16 Agustus 2021 – 23:39 WIB
Masyarakat menyambut gembira harga tes PCR diturunkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia merupakan harga paling murah kedua di ASEAN.

Setelah melakukan evaluasi perhitungan biaya RT-PCR bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes mengumumkan penurunan batas tarif tertinggi tes RT-PCR sebesar 45 persen.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puan- Anies Untuk 2024? Kubu Rizieq Sebut Murka Allah, Guru Agama Siap Demo Seluruh Indonesia

Saat ini, batasan harga tertinggi tes PCR turun menjadi Rp 495 ribu di pulau Jawa dan Bali sedangkan di luar pulau tersebut sebesar Rp 525 ribu.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

BACA JUGA: Tes Usap PCR Covid-19 di Aceh Gratis

"Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam," tulis keterangan resmi Kemenkes, Senin (16/8).

Adapun daftar harga tes PCR di Thailand sebesar Rp1,3 juta sampai Rp2,8 juta, di Singapura sebesar Rp1,6 juta, dan Filipina berkisar antara Rp437 ribu hingga Rp1,5 juta.

BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Biaya Tes PCR, Sebegini Harganya

Kemudian untuk harga PCR di Malaysia, pemerintah negeri jiran itu mematok harga Rp510 ribu sementara Vietnam sebesar Rp460 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Abdul Kadir berharap dinas kesehatan bisa membina dan mengawasi pelaksanaan batas tarif tertinggi tes PCR yang diterapkan saat ini.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi, dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing," kata Abdul pada konferensi pers, Senin (16/8).

Dia menegaskan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi ini akan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler