Harga Tes PCR Turun Lagi, Jawa-Bali Rp 275 Ribu

Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:09 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan harga tes cepat reaksi berantai polimerase atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR). 

Harga tes PCR untuk Jawa-Bali dan di luar pulau tersebut mengalami perbedaan. 

BACA JUGA: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Sudah Murah, Pemerintah Pastikan Tidak Memberikan Subsidi 

“Batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu daerah Jawa Bali, serta Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.

BACA JUGA: Luqman Hakim: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Pebisnis Sudah Untung Banyak

"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran. Saat ini edaran sudah kami edarkan, dan berlaku saat ini (juga),” kata Abdul  Kadir. 

Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, YLKI: Masih Tanda Tanya Besar

Lebih lanjut Abdul Kadir menjelaskan nominal tersebut mengalami penurunan dari tarif yang berlaku sebelumnya di SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per 5 Oktober 2020 seharga Rp 495 ribu per orang.

Menurut Abdul Kadir, pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Hasil audit menunjukkan terjadi penurunan harga alat RT-PCR, termasuk bahan habis pakai, hazmat dan sebagainya. 

"Sehingga harga kami turunkan dari sebelumnya Rp 495 ribu jadi Rp 275 ribu," katanya.

Abdul mengatakan tarif terbaru itu berlaku untuk durasi penyelesaian hasil 1 x 24 jam sejak pengambilan sampel dari pemohon.

"Dalam surat edaran ini adalah batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya. (antara/mcr9/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler