Luqman Hakim: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Pebisnis Sudah Untung Banyak

Rabu, 27 Oktober 2021 – 17:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (dokumentasi Luqman Hakim)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Luqman Hakim meminta pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Salah satunya, kata Luqman, pemerintah tidak menguntungkan pebisnis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dalam menanggulangi pandemi, dengan menjadikan tes tersebut sebagai syarat menggunakan transportasi udara.

BACA JUGA: Syarat Tes PCR Hambat Travel Bubble, Gubernur Kepri Menyodorkan Solusi

"Sudah saatnya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 lebih menunjukkan keberpihakannya kepada kebutuhan rakyat," kata Luqman Hakim melalui keterangan persnya, Rabu (27/10).

Wakil ketua Komisi II DPR itu menuturkan bahwa pebisnis tes usap PCR sudah banyak untung selama pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, YLKI: Masih Tanda Tanya Besar

Harga tes tersebut pernah tercatat sebesar Rp 900 ribu.

Kini, pemerintah menetapkan harga tes usap PCR Rp 300 ribu. 

BACA JUGA: Harga Tes PCR Mencekik, Pandemi Covid-19 Jadi Lahan Bisnis?

Menurutnya, dengan harga Rp 300 ribu itu ternyata pebisnis juga masih menerima keuntungan.

"Lah, ternyata dengan harga Rp 300 ribu saja mereka sudah untung banyak. Sudah berapa puluh juta kali konsumen memakai tes PCR selama hampir dua tahun pandemi berlangsung," kata Luqman.

Legislator Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah itu meminta pemerintah sebaiknya lebih fokus mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 sehingga kekebalan komunal bisa segera tercapai.

"Apabila target ini tercapai dalam waktu dekat, harapan terbentuknya kekebalan komunal akan segera terwujud dan pemulihan ekonomi nasional akan berjalan lebih cepat," papar Luqman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya menekan harga tes usap PCR maksimal Rp 300 ribu.

Instruksi itu sebagai respons terhadap banjir kritik atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat melakukan tes PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Senin (25/10). (ast/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler