Kemenhub Berhak Turun Tangan Atur Harga Tiket Pesawat yang Tak Wajar

Selasa, 07 Mei 2019 – 18:18 WIB
Lion Air. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho menilai kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menetapkan tarif atas dan bawah bagi tiket pesawat merupakan hal yang wajar.

Dia berpandangan jika ada hal-hal tidak wajar yang menyangkut asas kepentingan umum maka negara harus hadir.

BACA JUGA: Kemenhub Gelar Rapat Urai Kepadatan Arus Mudik di Pelabuhan Merak

“Pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makronya. Biasanya berkenaan dengan kualitas produk, baik barang maupun jasa atau layanan. Standar keamanan. Namun, apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali,” kata Riant Nugroho dalam keteranganya pada Selasa (7/5).

BACA JUGA : Genjot Sektor Pariwisata tapi Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Bagaimana nih?

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru soal Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Upaya Kemenhub mengatur tarif bawah dari 30 persen menjadi 35 persen dianggap merupakan tindakan yang positif.

Kemenhub, sambung Riant, memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. “Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas, mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar,” kata dia.

BACA JUGA: IMM Kritik Menhub Terkait Harga Tiket Pesawat

BACA JUGA : Perkembangan Terbaru soal Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Menurutnya, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri yang bersangkutan.

Terutama yang berkenaan dengan produk berupa barang, dan jasa terkait dengan pelayanan publik yang dikelola oleh industri atau korporasi.

BACA JUGA : Menteri BUMN Sebut Harga Tiket Garuda Tak Lewati Batas

Kesimpulannya, kata dia, kebijakan Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif penerbangan sudah betul dan baik. Apa pun dasar kebijakannya, karena secara keilmuan dan best practices, memang demikian halnya.

"Sebagai pengajar dan pembelajar kebijakan publik, saya mendukung kebijakan Kemenhub," pungkasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Gimana Nasib Tarif Tiket Pesawat?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler