Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia

Rabu, 01 Mei 2024 – 17:21 WIB
Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada 28 Maret 2024. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh stakeholder untuk meningkatkan kompetensi para pekerja atau Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia

Hal tersebut disampaikan oleh Menaker dalam acara “May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten” yang digelar bertepatan dengan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei.

BACA JUGA: Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida

Dalam sambutannya, Ida Fauziyah menjelaskan peningkatan kompetensi SDM dapat menjadi jawaban atas tantangan industri 4.0.

"Penting ya untuk meningkatkan kompetensi dan skill. Pada May Day 2024, kita kerja bersama mewujudkan pekerja buruh yang kompeten," kata Ida Fauziyah di kawasan Cakung, Jakarta Utara, Rabu (1/5).

BACA JUGA: Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda

Menaker menargetkan peningkatan kualitas SDM di Indonesia harus melebihi negara lain, khususnya di level ASEAN.

Dengan begitu, kualitas SDM terbaik Indonesia dapat terus ditingkatkan, sehingga dapat bersaing di level Asia, bahkan dunia.

BACA JUGA: Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh

Tentunya, untuk mewujudkan impian tersebut, diperlukan kolaborasi solid antara pemerintah, pengusaha dan para pekerja.

"Saat ini semua pengusaha dan pekerja harus menguatkan kemitraannya," ujarnya.

Sejauh ini, kata Ida Fauziyah melanjutkan, pemerintah telah memberikan wadah untuk meningkatkan kompetensi, seperti skilling, upskilling dan reskilling.

Namun, dia berharap para praktisi alias pengusaha yang lebih mengerti industri bisa turut melakukan hal serupa guna meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.

Perusahaan diharapkan turut melakukan program peningkatan kompetensi baik karyawan, calon karyawan maupun pelajar yang sedang menempuh pendidikan dan di validasi dengan sertifikat kompetensi.

"Misalnya program pemagangan, setelah selesai menjalankan program magang diperusahaan Bapak atau Ibu, tolong pemagang tersebut dibantu dan dibiayai sertifikasi kompetensinya, agar skill yang dipelajari saat magang mendapat bukti konkret atas kemampuan dan pengetahuan yang telah dipelajari, tuturnya menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Peluncuran Kepmenaker ini hadir untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis berlandaskan nilai Pancasila.

Hal tersebut sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional yakni menekankan pembangunan SDM.

Peluncuran Kepmenaker ini pun diikuti dengan deklarasi terkait komitmen bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dari tujuh perusahaan. Adapun isinya sebagai berikut:

  1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Menerapkan sikap toleransi beragama antar pekerja atau buruh dan pengusaha serta sesama pekerja atau buruh
  3. Mempererat sinergitas, kolaborasi dan koordinasi dalam pelaksanaan Pedoman Hubungan Industrial Pancasila di perusahaan
  4. Menciptakan kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja berdasarkan sila - sila Pancasila
  5. Siap menjujung tinggi enam prinsip dan dua asas Hubungan Industrial Pancasila. (mcr31/jpnn)

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler