Hari Ini 12 Tersangka Cebongan Disidang

Kamis, 20 Juni 2013 – 04:52 WIB
SLEMAN--Sehari menjelang sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogjakarta, 12 tersangka anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, telah dipindahkan ke sel tahanan markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Jogjakarta di Jalan Magelang, Rabu (19/6). Mereka tiba di denpom sekitar pukul 06.30.
 
"Kondisi para tersangka sehat dan siap menjalani persidangan. Mereka langsung menempati ruang yang tersedia," ujar Komandan Denpom IV/2 Jogjakarta Letkol (CPM) Jefridin Adrian.
 
Sebelumnya, 12 tersangka penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIJ pada 23 Maret itu ditahan di Kodam/IV Diponegoro Semarang. Pemindahan tersebut dilakukan karena mulai hari ini (20/6) mereka menjalani sidang perdana di dilmil.
 
Jefridin mengatakan, 12 tersangka ditahan dalam satu ruangan dengan penjagaan standar. Mereka dijaga petugas piket polisi militer. "Tidak ada pengamanan khusus. Semua sesuai dengan prosedur standar," jelasnya.
 
Selama menahan sejumlah anggota korps baret merah itu, Jefridin menyatakan tidak akan menambah jumlah personel penjaga. Adapun ruangan tempat menahan para tersangka tersebut tidak berbentuk blok sebagaimana di rutan atau lapas. Mereka berada di dalam satu ruang meski tidak dicampur menjadi satu. Langkah itu dilakukan dengan alasan demi asas kemanusiaan.
 
Rencananya, 12 tersangka itu dibawa ke dilmil sekitar pukul 09.00. Selama perjalanan dari denpom menuju dilmil, mobil yang ditumpangi para tersangka bakal dikawal polisi militer. "Tersangka kami berangkatkan setelah ada instruksi dari pengadilan militer," kata Jefridin.
 
Di sisi lain, dilmil telah melakukan serangkaian persiapan dengan mengadakan geladi bersih dan simulasi sidang. Di ruang sidang utama juga terlihat monitor LCD untuk persiapan videoconference.
 
Mekanisme melalui videoconference merupakan bagian dari upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah saksi dari petugas lapas, narapidana, dan tahanan Lapas Cebongan merasa takut bertemu langsung dengan sejumlah tersangka untuk memberikan kesaksian di dilmil. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, LPSK mengusulkan menggunakan videoconference. Dengan metode itu, beberapa saksi tidak perlu datang langsung ke dilmil.
 
Kendati telah dipasang peranti untuk videoconference, izin dari Mahkamah Agung (MA) yang diajukan LPSK belum terbit. "Belum ada izinnya," ujar Kepala Dilmil Letkol (Chk) Faridah Feisal SH kemarin.
 
Faridah juga belum dapat memastikan apakah dalam sidang tersebut videoconference itu akan digunakan. Alasannya, keputusan tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang. "Bergantung kepada majelisnya apakah membutuhkan atau tidak," katanya.
 
Selama geladi bersih beberapa pegawai dilmil terlihat sibuk. Beberapa anggota TNI-AD dan polisi militer keluar masuk ruang sidang dilmil yang berada di Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul. Beberapa kali anggota polisi militer memeragakan cara mengawal terdakwa. Di ruang sidang juga disediakan 65 kursi untuk pengunjung. (yog/hrp/kus/jpnn/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengerikan, Daerah Beroposisi Terhadap Pusat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler