Hari Ini 2 Orang Dekat Edhy Prabowo Mengenakan Baju Tahanan KPK

Kamis, 26 November 2020 – 19:53 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan dua orang dekat Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagao tersangka dan ditahan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang dekat Edhy Prabowo, Kamis (26/11), terkait kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Keduanya yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP pada Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM).

BACA JUGA: Uang Mengalir ke Rekening Staf Bini Edhy Prabowo, Bahagiakah punya Tas Mewah?

Satu lagi ialah Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Keduanya ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.

BACA JUGA: Sebegini Uang Haram yang Diduga Diterima Edhy Prabowo, Rupiah dan Dolar

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Mengikuti prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, kata Karyoto, maka dua tahanan tersebut akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung KPK lama).

BACA JUGA: Aturan Baru Gaji PNS, Berikut Ini Penjelasan Pejabat BKN

Kasus tersebut berawal dari tangkap tangan pada Rabu (25/11). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini di mana lima orang tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Mereka yang telah ditahan, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Kelimanya juga ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Tersangka Andreau dan Amiril disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler