jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses perumusan aturan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang merujuk Pasal 79 dan 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prinsipnya, penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi dua komponen saja, yakni gaji dan tunjangan.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Kendala Penetapan NIP PPPK, Ketahuan Biang Keroknya
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
BACA JUGA: Uang Mengalir ke Rekening Staf Bini Edhy Prabowo, Bahagiakah punya Tas Mewah?
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati," ujar Paryono.
Selain itu didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif. Baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad