Nama-nama tenaga honorer Kategori II yang berasal dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dan Kecamatan di lingkungan Pemko Medan sudah dapat didapat dilihat pada masing-masing SKPD maupun website Pemko Medan dengan alamat www.pemkomedan.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai Adrian saleh SE mengatakan, dasar hukum penguman/uji publik daftar nama tenaga jonorer Kategori II Pemko Medan ini adalah Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005 jo. Peraturan pemerintah No.43 Tahun 2007 jo. Peraturan pemerintah No.56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, lanjut Affan, Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.05 Tahun 2010, Affan menjelaskan, yang dimaksud dengan tenaga honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Adapun kriteria tenaga honorer Kategori II yang dimaksud yakni diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Kemudian berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006," kata Affan di Balai Kota Medan, Selasa (26/3).
Dengan pengumuman/uji publik daftar nama tenaga honorer Kategori II di lingkungan Pemko Medan, Affan mengimbau bagi masyarakat/publik yang memiliki informasi terkait dengan data tenaga honorer Kategori II yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, dapat menyampaikan pengaduan maupun sanggahan/ keberatan dengan didukung data dan fakta.
"Pengaduan maupun sanggahan atau keberatan agar ditunjukan kepada SKPD terkait dan tembusannya disampaikan kepada Wali Kota Medan cq. Kepala BKD Kota Medan selambat-lambatnya tanggal 22 April 2013 . Selanjutnya pengaduan maupun sanggahan atau keberatan itu akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Repformasi Birokrasi Republik Indonesia," jelasnya. (mag-7)
Rekapitulasi Honorer :
1. RSUD dr Pirngadi : 19 orang
2. Dinas Kesehatan : 5 orang
3. Dinas Budpar : 2 orang
4. Dinas Sosnaker : 1 orang
5. Bagian Adkesmas : 2orang
6. Kecamatan Medan Selayang : 7 orang
7. Kecamatan Medan Helvetia : 5 orang
8. Kecamatan Medan Tembung : 4 orang
9. Kecamatan Medan Marelan : 4 orang
10. Kecamatan Medan Belawan : 2 orang
11. Kecamatan Medan Perjuangan : 2 orang
12. Kecamatan Medan Maimun : 2 orang
13. Kecamatan Medan Labuhan : 1 orang
14. Kecamatan Medan Area : 1 orang
15. Kecamatan Medan Kota : 1 orang
16. Kecamatan Medan Deli : 1 orang
17. Kecamatan Medan Tuntungan : 1 orang
18. Kecamatan Medan Denai : 1 orang
19. Kecamatan Medan Petisah : 1 orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson
Redaktur : Tim Redaksi