Hari Ini Ada Keputusan Penting untuk Dwi Sasono, Semoga

Selasa, 02 Juni 2020 – 08:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis Dwi Sasono, Senin (1/6/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Dwi Sasono mengajukan rehabilitasi terhadap aktor peran yang saat ini ditahan dalam kasus penggunaan narkoba jenis ganja, itu.

Penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan jawaban karena harus menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk merehabilitasi atau tidak aktor Dwi Sasono.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan

"Kita tunggu saja besok (Selasa, 2/6), mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita (Polda Metro Jaya) lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan rehabilitas atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi Sasono.

BACA JUGA: Simak, Kalimat Vino G Bastian untuk Dwi Sasono

Menurut Yusri, pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.

"Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

BACA JUGA: Serius Bro, Rizal Ramli Menyebut Presiden Jokowi Bijaksana

Yusri menegaskan, rehabilitasi maupun asesmen terhadap tersangka Dwi Sasono merupakan kewenangan dari BNNK sebagai pihak yang berhak melakukan asesmen.

Dari surat pengajuan yang ditujukan kepada penyidik, lalu diteruskan kepada BNNK Jakarta Selatan.

BNNK akan datang untuk meneliti dan mengecek apakah Dwi Sasono pantas untuk direhabilitasi atau tidak.

"Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan (DS) pantas dilakukan asesmen, kita ikuti," kata Yusri.

Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan, alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar.

"Dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris.

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler