Hari Ini Ada Pengumuman Sangat Penting dari Anies Baswedan

Minggu, 13 September 2020 – 08:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya kukuh menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB lanjutan mulai Senin (14/9) besok.

Anies mengatakan PSBB lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor.

BACA JUGA: Tim Pakar Penanganan COVID-19 Mendukung Anies Baswedan

"Semua sektor akan ada pengetatan. Saya menggarisbawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Namun, ini adalah pengetatan pembatasan," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9) malam.

Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan, tetapi dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.

BACA JUGA: Anies Baswedan Berencana PSBB Lagi, Pak Ganjar Langsung Teringat Nasib Warga Jateng di Jakarta

"Artinya tetap berkegiatan, tetapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (COVID-19)," ucap suami dari Fery Farhati ini.

Dia mengatakan aturan PSBB lanjutan akan segera diumumkan Minggu (13/9).

BACA JUGA: PSBB Jakarta, Gubernur Anies Sebut Soal Aturan Surat Izin Keluar Masuk

"Besok (hari ini) akan kami umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya

Sebelumnya Anies resmi menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kami terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kami tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pertama terkait tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, serta ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) COVID-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler