PSBB Jakarta, Gubernur Anies Sebut Soal Aturan Surat Izin Keluar Masuk

Sabtu, 12 September 2020 – 22:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) malam. Foto: tangkapan layar Facebook Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Terkait rencana pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam.

BACA JUGA: Besok, Anies Baswedan Bakal Sampaikan Detail PSBB Jakarta

Meski tidak memberlakukan SIKM, Anies mengatakan Pemda DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.

"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Rencana PSBB Jabodetabek dari Kang Emil

Lebih lanjut Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan tetapi dengan pembatasan yang lebih ketat dibanding PSBB sebelumnya.

"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (COVID-19)," tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Janda Jadi Budak Nafsu Oknum Pemprov, Anggota DPR: Ini Merusak Citra Sumut Bermartabat

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan pada Minggu (13/9).

Pengumuman itu akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu malam ini.

"Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," pungkasnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler