JAKARTA - Misteri keberadaan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamudin akhirnya terjawab. Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (10/4). Setelah itu, dia akan menyerahkan dirinya ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi.
"Posisi dia di Jakarta dan siap untuk menjalankan dua agenda itu besok (hari ini, Red.)," kata Yusril di Jakarta kemarin (9/4). Mantan Menkeh dan HAM itu menambahkan, kendati mangkir dalam dua panggilan Kejaksaan, Agusrin berkomitmen untuk memenuhi panggilan eksekusi. Meskipun begitu, kata dia, Agusrin tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
Yusril menolak semua anggapan negatif tentang Agusrin. Dia menegaskan bahwa status kliennya bukan buronan. Karena itu, jika akhirnya hari ini dia menghadiri sidang dan mendatangi Lapas Cipinang, itu tidak dalam rangka menyerahkan diri. "Dia memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela," katanya.
Agusrin, kata Yusril, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Bahkan, kata dia, Kejati sudah menugaskan eksekutor dari Kejati Bengkulu untuk menunggu Agusrin datang ke Lapas Cipinang agar membuat Berita Acara Eksekusi. Selanjutnya, kata dia, tanggungjawab terhadap Agusrin diserahkan ke Kalapas Cipinang.
Yusril mengatakan, Agusrin mengajukan PK karena terdapat empat novum alias alat bukti baru. Selain itu, Agusrin yakin bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya.
Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 3 tidak terbukti.
Agusrin dianggap memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, sehingga dia didakwa dengan delik penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan perkara Chairudin menyatakan bahwa pidana yang dilakukannya adalah sepenuhnya tanggungjawab Charuddin dan tidak melibatkan orang lain.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus Charuddin bersalah memalsukan tanda tangan Agusrin, sehingga dia dapat menerima kiriman dana bagi hasil PNBP dari Kementerian Keuangan, yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 70 Persen APBD untuk Gaji Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi