jpnn.com, JAKARTA - Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan akan ditutup pada hari ini, Kamis (20/5).
Para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan Posko THR dipersilakan segera melaporkannya.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia
“Kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melaporkan kepada Posko THR Kemnaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis.
Politikus PKB itu menjelaskan setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi untuk Petugas Posko THR Kemnaker
Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
Ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).
BACA JUGA: Alhamdulilah, Dana THR Rp139,7 miliar Telah Dicairkan
Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena COVID-19.
"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan," ucapnya.
Ida Fauziyah mengungkapkan terdapat 1.860 laporan terkait THR Keagamaan 2021.
Dia memerinci 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan.
Kemudian, lanjut Ida Fauziyah, 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," jelas Ida Fauziyah.
Tindaklanjut laporan dari Posko THR 2021
Menindaklajuti hal tersebut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR secara virtual.
Rapat koordinasi itu dilalukan secara rutin untuk melakukan evaluasi bersama penanganan pengaduan THR di pusat dan daerah serta merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia