jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) provinsi, kabupaten/Kota, dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR).
Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
BACA JUGA: Kemnaker Bakal Gelar Rakor dengan Disnaker Provinsi, Bahas THR Bermasalah
Menurut Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, langkahnya mengumpulkan seluruh Kadisnaker merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Kemnaker 2021 maupun daerah.
Pertemuan itu juga bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh menyampaikan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021 yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021.
BACA JUGA: Nazaruddin Cs Dituntut Hukuman Mati
"Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Sekjen Anwar Sanusi saat membuka rakor itu secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5).
Rakor pengawasan secara virtual dibagi dalam dua tahap. Rakor pada Kamis (20/5) pagi diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah. Berikutnya pada siangnya dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.
BACA JUGA: Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik
Anwar menjelaskan dalam rakor itu para Kadisnaker menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganan, dan hambatan yang dihadapi. Dia juga meminta agar penyelesaian masalah THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauh mana perkembangan penanganannya," kata Anwar.
Dia mengatakan fase sekarang ini telah memasuki tahap penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," tegasnya.
Menurut Anwar, lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021, yakni pembayaran dicicil oleh perusahaan, dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.
Berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021), terdapat 1.860 laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan.
Sebanyak 1.150 pengaduan itu merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi," pungkas Anwar.
Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.
"Kami berharap bantuan bapak, ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," katanya.
Haiyani berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR Tahun 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," kata Haiyani. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam