"Tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor hari ini. Liburan kan sudah cukup banyak, sejak Sabtu (22/12) sampai Selasa (25/12). Jadi jangan nambah-nambah libur lagi," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto yang dihubungi, Rabu (26/12).
Untuk memantau kehadiran PNS, setiap pimpinan bisa melakukan sidak. Dilihat apakah banyak yang masuk atau tidak. Kalau tidak masuk karena alasan sakit tanpa surat keterangan dokter, harus ditelaah lanjut.
"Kalau tidak masuk kantor karena sakit harus ada surat keterangan dokternya. Jika tidak tetap dianggap tidak masuk," ujarnya. Di KemenPAN-RB sendiri, menurut Tasdik, sebagian besar PNS masuk dan telah menjalankan tugasnya. Kalaupun ada yang tidak masuk karena mengambil cuti tahunan.
"Setiap pegawai diberikan hak cuti 12 hari. Tapi kalau banyak yang ambil cuti barengan, pimpinan berhak menolaknya karena akan mempengaruhi aktivitas pelayanan publik," ucapnya.
Lantas apakah sanksi bagi PNS yang tidak masuk kantor hari ini tanpa alasan jelas? "Tunjangan kinerjanya harus dipotong karena PNS yang bolos dinilai tidak bekerja. Selain itu ketidakhadiran itu akan diakumulasi dalam setahun. Semakin banyak bolos diberikan sanksi berat," pungkasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Penyidik Pengganti ke Polri
Redaktur : Tim Redaksi