KPK Minta Penyidik Pengganti ke Polri

Rabu, 26 Desember 2012 – 07:42 WIB
JAKARTA - Untuk mengantisipasi makin menipisnya jumlah penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengajukan tambahan penyidik ke Mabes Polri. Pimpinan KPK mengajukan lebih dari 30 lebih personil untuk menggantikan para penyidik yang telah habis masa tugasnya.
   
"Januari nanti KPK akan meminta tambahan penyidik ke Polri," kata Johan kemarin. KPK juga bakal berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menerapkan PP No 103 tahun 2012 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang baru saja disahkan presiden. Koordinasi terkait aturan anyar kepegawaian KPK yang baru saja disahkan presiden tersebut, diharapkan bisa mengakhiri tarik ulur penyidik antara kedua institusi tersebut.
   
"Nanti kita sekaligus juga membicarakan pelaksanaan PP 103 tahun 2012," kata Johan. Saat ini jumlah penyidik di KPK tinggal 52 orang. Jika sampai Maret tak ada perpanjangan masa tugas dari Trunojoyo, markas besar kepolisian, KPK akan kehilangan seluruh penyidik.
   
Pada September lalu, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik. Sedangkan pada 3 Desember lalu, Mabes Polri menarik 13 penyidik. Tujuh diantaranya termasuk yang telah dialih status menjadi pegawai tetap KPK. Dalam rentang kurun tersebut, juga ada delapan penyidik yang meminta kembali mengenakan seragam polisi.
   
PP 103 merupakan revisi dari PP 63 tahun 2003. Peraturan tersebut sebenarnya mengatur kepegawaian di KPK secara umum. Namun revisi tersebut dilakukan terutama menyikapi banyaknya penarikan penyidik oleh kepolisian. Di peraturan baru ditegaskan mekanisme alih status kepegawaian yang mewajibkan izin dari pimpinan instansi asal. Poin ini mengharuskan pimpinan KPK meminta izin pimpinan Polri jika ingin mempermanenkan penyidik yang anggota Polri.
     
Poin revisi lain adalah masa kontrak pegawai yang ditempatkan di KPK. Dalam aturan lama, penempatan dilakukan selama empat tahun dengan sekali masa perpanjangan dengan masa kerja yang sama. Sehingga maksimal penempatan di KPK adalah delapan tahun. Setelah itu, pegawai tersebut harus memilih apakah akan menjadi pegawai tetap di KPK atau kembali ke instansi asal. Sedangkan di PP yang baru, masa penempatan maksimal adalah sepuluh tahun. Skemanya, penempatan pertama empat tahun, bisa diperpanjang empat tahun, dan jika dibutuhkan bisa diperpanjang lagi dua tahun.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, untuk kebutuhan penyidik, Polri selalu berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, jika KPK meminta tambahan penyidik. "Tidak ada masalah, kami akan kirimkan yang terbaik," katanya.
     
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, Polri dan KPK sama-sama mempunyai visi pemberantasan korupsi. "Kabareskrim Komjen Sutarman sudah menyampaikan, berapapun yang dibutuhkan KPK akan disediakan," kata Kombes Agus.
     
Polri akan menunggu permintaan resmi dari KPK bulan depan. "Kami tentu akan menyiapkan dengan baik, misalnya dengan seleksi-seleksi. Pokoknya yang terbaik untuk KPK," katanya.(sof/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diprediksi Bakal Kebanjiran Laporan Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler