Hari Ini, Denny Indrayana Cs Ajukan Uji Materi UU Kepolisian ke MK

Jumat, 23 Januari 2015 – 01:15 WIB
Denny Indrayana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tiga praktisi hukum, Denny Indrayana (Guru Besar Hukum Tata Negara UGM), Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas) dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur PuKAT Korupsi UGM) angkat bicara mencermati dinamika pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang berkembang sangat cepat.

Mengingat hal ini bisa mengarah pada konflik di antara KPK dan Polri, maka pihaknya mengambil langkah untuk mendorong pengujian konstitusionalitas Undang-undang Polri.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sebut Tudingan Hasto di Luar Logika

"Khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, karena harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UU Polri nomor 2 tahun 2002)," kata Denny Indrayana dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (22/1).

Berdasarkan perubahan UUD 1945, kata Denny, harusnya pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial. Anehnya, lanjut Denny, di melihat presiden sudah tidak lagi mempunyai hak prerogatif, sebagaimana seharusnya dimiliki kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial.

BACA JUGA: Waketum Demokrat Bantah Orang SBY Jadi Direksi BUMN

Dalam pengangkatan kabinet, Presiden dibatasi UU Kementerian Negara. Dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Dalam penunjukan duta besar, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. "Inilah sistem Presidensial zero prerogatif. Suatu, kesalahan sistem yang sangat mendasar," kata Denny lagi.

Untuk itu, ia menambahkan, agar sistem presidensial kembali ke khitahnya, maka pihaknya mendorong pengajuan konstitusionalitas persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Sarankan Jokowi Introspeksi

"Mari kita selamatkan Presiden, KPK dan Polri dengan mengembalikan hak prerogatif, sehingga sistem presidensial kita betul-betul sejalan dengan UUD 1945, dan Presiden dapat lebih leluasa mengangkat dan memberhentikan Kapolri, tanpa terbatasi ataupun terbelenggu oleh kepentingan politik sesaat yang cenderung koruptif," papar Denny.

Permohonan akan didaftarkan segera pada Jumat 23 Januari 2015 di MK. Pihaknya juga mengundang setiap orang, lembaga yang punya aspirasi yang sama dan legal standing untuk bergabung menjadi pemohon pengujian konstitusionalitas ini. "Mari kita selamatkan Presiden, KPK dan Polri dari politisasi. Mari Kita selamatkan Indonesia!" pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Dirjen IAEA, Ketua DPR Dukung Pemanfaatan Nuklir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler