JAKARTA - Setelah empat bulan menjadi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Dhana Widyatmika akhirnya memasuki masa persidangan. Hari ini, mantan pegawai Dirjen Pajak yang tersandung masalah tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu akan memulai persidangan. Rencananya, persidangan bakal digelar di Tipikor Jakarta.
Reza Edwijanto, kuasa hukum Dhana kepada Jawa Pos kemarin mengatakan kalau kliennya siap menghadapi persidangan. Tidak ada kendala apapun dan kondisi kesehatan juga fit. Dikatakan juga tidak ada persiapan apapun jelan persidangan. "Karena besok (hari ini, red) baru dakwaan saja," ujarnya.
Seperti diberitakan, Dhana ditetapkan menjadi tersangka karena jumlah rekeningnya tak sesuai dengan profil kepegawaiannya yang hanya PNS golongan IIIC. Suami Dian Anggraeni itu akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejagung sampai menyiapkan 7 pasal.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau berkas dakwaan JPU sudah diterima tim kuasa hukum. Namun, dia menegaskan kalau dakwaan yang dinilai terlalu memaksakan.
Bahkan dia menilai kalau sebenarnya jaksa tidak yakin dengan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya. "Salah satunya memang dibagian kerugian negara. Ada perbedaan dalam dakwaan," katanya.
Yang dimaksud Reza adalah petikan yang menyebut kalau Dhana mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,208,783,483. Namun, ada nilai kerugian lain yang disebutkan oleh JPU yakni Rp 241,677,040.
Sebelumnya, Kapuspenkum Adi Toegarisman saat memberikan kuliah umum di Universitas Al Azhar, Jakarta mengatakan kalau pelimpahan berkas tahap dua sudah selesai. Tepatnya, pada Senin (18/6) lalu dan persidangan bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan H.R Rasuna Said. "Penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari. Dari 18 Juni hingga 7 Juli," katanya.
Tidak tanggung-tanggung, Kejagung sudah menunjuk sepuluh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah adalah Ibn. Wismantanu, M.Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M. Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azwar: Birokrasi Kita Gendut dan Kacau
Redaktur : Tim Redaksi