Namun ia belum bersedia memaparkan seperti apa keputusan yang akan diambil. Apakah benar komisioner KPU melanggar kode etik atas keterlambatan pengumuman verifikasi administrasi partai politik calon kontestan Pemilu 2014, atau telah cukup profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ia hanya menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di DKPP. “Yang pertama kita rumuskan terlebih dahulu pokok dan materi persidangan. Diantaranya keterangan apa yang terungkap, ini yang disebut sebagai fakta persidangan. Kemudian kita mencari benang merah duduk perkara yang sebenarnya. Nah berikutnya baru perumusan kesimpulan, hingga akhirnya putusan,” katanya.
Selain itu dalam merumuskan putusan, ia juga memastikan setiap anggota DKPP terlibat aktif. Dimana masing-masing memberi pendapat etik (ethics opinion) secara tertulis, untuk dirangkum dan dituangkan pada bagian pertimbangan putusan. “Nah baru penetapan putusan kita bahas dalam rapat pleno yang dilakukan secara tertutup,” katanya.
Untuk itu mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini berharap masyarakat dapat sedikit bersabar. Selain itu ia juga meminta segenap elemen yang ada dapat menerima dan menghormati apapun putusan yang nantinya dijatuhkan DKPP.
“Sidang Selasa jam 14.00 WIB, itu merupakan sidang kali terakhir setelah ketiga sidang sebelumnya. Jadi kita harapkan semua mematuhinya. Karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Dimana KPU wajib menjalankan sejak dibacakannya sebuah putusan, dan Bawaslu mengawasi pelaksanaan Putusan tersebut,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Politisi Demokrat Digembleng jadi Duta Antimadat
Redaktur : Tim Redaksi