Hari Ini, DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa Soal Pengunduran Diri Ahok

Rabu, 31 Mei 2017 – 08:27 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI menyelenggarakan rapat paripurna istimewa, Rabu (31/5) pada pukul 14.00 WIB nanti. Salah satu agenda dalam rapat paripurna istimewa tersebut adalah pengumuman pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengajuan Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI akan didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA: Perlakuan Polisi ke Habib Rizieq dan Ahok Kok Beda?

Menurut Taufik, UU Pilkada digunakan karena Ahok memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Mantan Bupati Belitung Timur itu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami mau gampangnya aja deh. Kami pakai UU Pilkada aja. Kemudian, kami usulkan Pak Djarot menjadi gubernur definitif," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/5).

BACA JUGA: Masa Penahanan Ahok Diperpanjang 60 Hari ke Depan

Taufik menjelaskan, pasal yang akan dipakai terkait pengunduran diri Ahok adalah Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur mengenai gubernur, bupati, dan wali kota yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

"Orang (Ahok) sudah menyatakan mau mundur, ya sudah, kami pakai UU Pilkada aja," tutur Taufik.

BACA JUGA: Ahok Bakal Menulis Buku di Ruang Tahanan

Menurut Taufik, peristiwa pengunduran diri Ahok sama seperti Presiden Indonesia kedua Soeharto. Setelah mundur, Soeharto digantikan oleh wakilnya B.J. Habibie.

"Pak Harto kan menyatakan mundur, wakilnya naik. Jadi, enggak usah ribet. Kan, Ahok kawan saya juga," ucap Taufik.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah tepat diterapkan terkait pengunduran diri Ahok.

"Nah, saya melihat pasal ini (173 UU Nomor 10 Tahun 2016) yang tepat, Pak Ahok kan mengundurkan diri," ungkap Pras.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Istimewa Besok, Nih Agendanya


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler