Masa Penahanan Ahok Diperpanjang 60 Hari ke Depan

Selasa, 30 Mei 2017 – 22:31 WIB
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu penasehat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Ronny Talapessy mengatakan masa penahanan kliennya akan diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Ahok yang divonis bersalah dalam perkara penodaan agama ini akan menjalani masa penahanan tersebut di tempat yang sama, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ahok Bakal Menulis Buku di Ruang Tahanan

"Iya... Diperpanjang 60 hari," kata Ronny Tal‎apessy, kepada JPNN.com, Selasa (30/5).

Ronny menyatakan, perpanjangan penahanan selama 60 hari itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI. "Ini perpanjangan penahanan kedua," ucapnya.

BACA JUGA: DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Istimewa Besok, Nih Agendanya

Sementara, Josefina A. ‎Syukur mengatakan, tim penasihat hukum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi DKI mengenai perpanjangan penahanan Ahok sejak kemarin.

"Suratnya 29 Mei. Kemarin siang," ‎ujar Josefina.

BACA JUGA: Gara-Gara Ini Paripurna Pemberhentian Ahok Ditunda

Pelaksana tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, keluarga dan tim penasihat hukum Ahok sudah mengajukan penangguhan penahanan ‎buat mantan Bupati Belitung Timur itu, yang dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

‎Mengenai penangguhan penahanan terhadap Ahok, Josefina menuturkan, tim penasihat hukum suami Veronica Tan itu menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menangani banding perkara Ahok.

Ahok sudah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, banding diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pengadilan Tinggi DKI sudah menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ahok. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Auditor BPK Ditangkap KPK, Ruhut: Bukti Ahok Tetap Berlian


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler