Hari Ini Habib Rizieq Bebas, Kok Bisa?

Rabu, 20 Juli 2022 – 07:54 WIB
Habib Rizieq menunjukkan surat pembebasan bersyarat. Foto: Dokumentasi Humas Ditjen PAS

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab menikmati udara segar lagi.

Sosok yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu telah mengantongi pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Begini Reaksi Habib Rizieq Saat Ada Guru Wanita Menghinanya

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rika memerinci Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: FPI dan PA 212 Tunggu Komando Habib Rizieq Soal Arah Dukungan di Pilpres 2024

Selain itu, pendiri Front Pembela Islam tersebut juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Tanggapan Mabes Polri tentang Tangisan Irjen Ferdy Sambo

Rika menuturkan Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.

"Adapun masa percobaannya akan berakhir 10 Juni 2024," kata Rika. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler