Hari Ini Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Baru Dimakamkan, Begini Alasan Keluarga

Sabtu, 27 Februari 2021 – 19:04 WIB
Suasana rumah korban penembakan oleh oknum polisi. Foto: ANTARA/Agus Wira Sukarta

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Doran Markus Manik jadi salah satu dari tiga orang yang tewas akibat penembakan Bripka CS di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelayat terus berdatangan ke rumah orang tua Doran Markus Manik di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (27/2).

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut di Magelang, Banyak Korban Jiwa

Mereka sebagian besar mengenakan baju hitam dan beberapa diantaranya mengenakan kain tradisonal Batak, Ulos.

Pihak keluarga sejak Jumat (26/2) masih melakukan pemulasaran jenazah di rumah duka orang tuanya di Bandarlampung.

BACA JUGA: Kali Ini Aksi DZ Terekam CCTV, Rasain

Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik. Korban bekerja di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibu kota.

Martin salah seorang pelayat mengatakan meski tak satu marga dirinya tetap ke rumah duka untuk berdoa untuk Doran Manik.

BACA JUGA: Polisi Membuka 3 Drum, Astaga Isinya

"Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan kerabat, lanjutnya, korban orang baik dan bekerja di Jakarta karena mengikuti istri yang bekerja di Jakarta.

Tiga korban penembakan oleh Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Kafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Kafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery Simanjuntak (pelayan kafe).

Jenazah korban dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Sempat terjadi penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.

Bripka CS telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler