Hari Ini Kejagung Garap 8 Saksi Kasus Jiwasraya

Senin, 03 Februari 2020 – 17:01 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini (3/2), penyidik Kejagung memeriksa delapan saksi kasus korupsi di BUMN layanan keuangan itu.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, di antara saksi yang masuk daftar pemeriksaan hari ini adalah Direktur Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Soebianto Hidayat dan Komisaris Utama PT Pool Advista Finance Tbk Nie Swe Hoa.

BACA JUGA: Said Didu: Perampok Duit Jiwasraya Harus Dimiskinkan

Selain itu ada pula nama Sekretaris PT Maxima Integra Mariiane Imelda, Head of Dealing PT OSO Management Investasi Deka Cahya E, Karyawan PT Maxima Integra Erwin Budiman, serta agen dari PT Mirae Sekuritas Rosita. Adapun dua saksi lainnya adalah Lingga Herlina dan Gunawan Christopher.

“Sesuai agenda, delapan orang itu hadir untuk diperiksa sebagai saksi hari ini,” kata Hari kepada wartawan, Senin (3/2).

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya Harus jadi Momentum bagi OJK untuk Perbaiki Sistem Pengawasan

Sejauh ini Kejagung sudah menahan lima tersangka kasus itu. Perinciannya adalah tiga orang dari Jiwasraya dan dua orang pengusaha.

Pihak dari Jiwasraya yang sudah menjadi tersangka dan ditahan adalah Hendrisman Rahim (mantan direktur utama), Hary Prasetyo (mantan direktur keuangan), serta Syahmirwan (eks kepala divisi investasi dan keuangan). Adapun dua tersangka lainnya yang ditahan adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Kejagung menahan kelima tersangka itu di lokasi terpisah sejak 14 Januari silam. Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel, sementara Hendrisman dititipkan di rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Syahmirwan menjadi penghuni Rutan Cipinang.

Adapun Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, sementara Heru Hidayat ditipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya lebih dari Rp 13 triliun.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler